Dinas PUPR Kabupaten Serang Ajak Pemilik Bangunan Lengkap Izin PBG

6

SERANG, PUBLISIA.ID – Dadan Gunawan selau Kepala Sub Koordinator Pengawasan Jasa Kontruski, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, menghimbau kepada seluruh masyarakat, perusahaan atau pelaku usaha yang ada di Kabupaten Serang untuk sama-sama memulai membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Seperti diketahui bersama, bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi persyaratan legalitas bangunan sejak Februari 2021. PBG memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna.

“Sekarang sedang ramai soal perizinan PBG. Tapi ada beberapa perusahaan atau pelaku usaha lainnya, itu masih belum mau mengikuti arahan pemerintah dalam artian memiliki persetujuan bangunan gedung,” kata Dadan belum lama ini.

Untuk itu Dadan mengajak jika ada masyarakat yang masih ada kesulitan terkait bagaimana cara mengakses PBG dan soal persyaratan lainnya, masyarakat agar bisa mendapatkan informasi lebih jelas, bisa langsung datang ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Serang yang berada di Jalan Delima No.13 Blok F22, RT.4/15, Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

“Nanti kita akan jelaskan secara detail. Adapun kesulitan-kesulitan yang dirasakan oleh masyarakat, entah itu yang ingin membangun apotik, ruko dan lain sebagainya, itu insya allah nanti posisinya kita bantu sampai permohonan PBG tersebut jadi atau selesai,” terang Dadan.

Dadan juga menjelaskan bahwa PUPR Kabupaten Serang juga sedang berpacu supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 kurang lebih 28 miliar itu bisa tercapai pada tahun ini.

“Menurut saya itu saya optimis untuk mencapai target tersebut. Nah, keoptimisan saya karena posisi sekarang agak bagus ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Dua tahun sebelumnya kita mungkin tidak signifikan dari posisi target. Tapi di tahun 2025 saya optimis mencapai target. Karena ada beberapa perusahaan yang sadar untuk membuat atau mengikuti arahan-arahan pemerintah untuk menerbitkan PBG ini,” ujar Dadan.

Dadan menambahkan, dirinya menemukan laporan bahwa ada perusahaan yang tidak tahu cara mengurus PBG, atau tidak tahu jalannya, kemudian tersesat. Sehingga PBG tidak tuntas, sementara biaya yang sudah dikeluarkan juga sudah banyak. “Jadi kalau memang ada kesulitan apa pun itu bentuknya silahkan datang ke Dinas PUPR Kabupaten Serang,” ajak Dadan.

Ia mengakui bahwa persyaratan untuk membuat PBG itu memang lumayan banyak dan rumit. Tapi memang ada salah satu poin pada persyaratan PBG tersebut, bahwa perusahaan harus meng-hire konsultan atau pihak ketiga. Pihak ketiga itu yang nanti akan mengumpulkan data ataupun berkas berupa data teknis seperti arsitektur, instruktur pada Manual Aplikasi Pelayanan (MAP). Itu nanti pihak konsultan atau pun pihak ketiga yang berkoordinasi dengan owner. Sebetulnya dari pihak owner simpel, dia hanya cukup menyediakan surat tanah, KTP, NPWP. Selebihnya konsultan yang mengerjakan semua,” jelas Dadan.

Terkait pengajaun pembuatan MBG diakui Dadan, tidak dipungut biaya alias gratis, kecuali jasa konusltan atau pihak ketika yang dipekerjakan oleh owner.

“Kalau di Dinas PUPR Kabupaten Srang murni tidak ada pembayaran apa-apa. Hanya kewajiban mereka apa pun biaya yang dikeluarkan hanya sebatas retribusi. Kalau retribusi itu kewajiban. Data seluruh aspek baik perusaahaan, pabrik, gudang, Alfamart, minimarket,klinik, apotik, perhotelan, rumah tinggal, yang kalau sampai sekarang di tahun 2025, ada 57 yang akan berproses. Kalau data keseluruhan sepanjang 2025 ini sekitar ada 190-an yang sudah Dinas PUPR keluarkan PBG-nya. Nah sekang yang sedang proses itu kurang lebih ada 57 lagi,” cerita Dadan.

“Untuk biaya retribusi yang hanya wajib untuk pemerintah Kabupaten Serang. Karena kita langsung posisinya masuk ke Rekening Khas Umum Daerah (RKUD). Jadi owner silahkan banyar lewat Bank BJB ke rekening yang sudah disediakan oleh Pemda. Pembayaran ini dilakukan setelah selesai mengurus PBG. Setelah selesai dan di Acc semua dengan tim para penilai di sini semua, nanti kita rapat. Kalau sudah di Acc semua baik dari struktur, arsitektur MAP (MEP?), maka dikeluarkan rekomendasi dan berupa SKRD. Dari SKRD oleh pemohon dibayarkan ke Bank Jabar.

Dadan berpesan sekaligus menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Serang khusunya untuk segera membuat PBG atau pun Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Karena mungkin sekarang kita tidak butuh, tapi suatu saat kita semua akan butuh PBG ini.

“Saya yakin itu. Karena perkembangan zaman. Itu mungkin beberapa tahun ke belakang ada peraturan yang boleh deh tidak pakai PBG. Nah, kemungkinan dari sekarang sampai tahun yang akan datang itu PBG wajib. Seperti apotik, kalau apotik tersebut tidak ada PBG-nya, distributor tidak akan mengirim obat-obatan. Selanjutnya misalnya Indomaret, kalau tidak ada PBG-nya barang tidak akan dikirim juga. Yayasan atau sekolahan tidak akan diberikan dana BOS kalau  mereka sendiri tidak ada PBG-nya. Begitu juga dengan yang lain, pasti semua mengikuti. Ini persyaratan PBG mungkin sekrang mereka tidak butuh, tapi saya yakin suatu saat pasti mereka akan butuh. Jadi mending dibikin sekarang, sebelum semuanya agak sulit nantinya. Karena banyak tahapan-tahapan yang harus dilwati nantinya. Lebih baik dari awal,” ajaknya. (adv)

Soeh studio Jasa Pembuatan Website