Oleh Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Dekan FKIP UNTIRTA

Belakangan ini ruang publik dipenuhi ironi yang terus menjadi perbincangan masyarakat. Polisi menangkap jaksa, jaksa menahan polisi, tentara menjaga kejaksaan, sementara jutaan rakyat masih bergulat dengan mahalnya kebutuhan hidup, sulitnya lapangan kerja, dan terbatasnya pelayanan publik. Berbagai peristiwa tersebut memiliki konteks hukumnya masing-masing, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan besar tentang arah tata kelola negara. Di saat yang sama, penangkapan kepala daerah terus berulang seolah menjadi siklus yang tidak pernah berakhir. Persoalannya bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan sistem apa yang membuat penyalahgunaan kekuasaan terus berulang. Karena itu, Indonesia memerlukan keberanian untuk kembali kepada satu prinsip sederhana: pisahkan dompet dari kursi.

Persoalan terbesar bangsa ini bukan kekurangan sumber daya, melainkan bercampurnya kepentingan pribadi dengan amanah publik. Jabatan yang semestinya digunakan untuk melayani rakyat sering kali dipandang sebagai jalan memperbesar keuntungan ekonomi atau mengembalikan biaya politik. Ketika kepentingan bisnis memasuki ruang pengambilan keputusan, konflik kepentingan hampir tidak dapat dihindari. Dari sinilah lahir berbagai penyimpangan, mulai dari proyek yang tidak tepat sasaran hingga korupsi yang merugikan negara. Korupsi akhirnya tidak lagi dipahami sebagai kesalahan individu semata, melainkan sebagai akibat dari tata kelola yang membiarkan dompet dan kursi saling mengendalikan. Selama akar persoalan ini tidak diperbaiki, pergantian orang tidak akan banyak mengubah keadaan.

Negara yang kuat bukanlah negara yang dipimpin oleh satu golongan, melainkan negara yang seluruh unsurnya bekerja sesuai fungsi masing-masing di bawah tuntunan hikmah. Rakyat menjadi tujuan seluruh kebijakan negara karena merekalah pemilik kedaulatan yang sesungguhnya. Pebisnis membangun kemakmuran melalui usaha yang halal, produktif, dan taat hukum. Politisi menyusun arah pembangunan, birokrasi melaksanakan amanah secara profesional, sedangkan ulama dan cendekiawan menjaga kompas moral kehidupan berbangsa. Ketika setiap unsur menjalankan perannya dengan benar, negara akan bergerak menuju keadilan tanpa saling mengambil fungsi yang bukan menjadi amanahnya. Hikmah menjadi perekat yang menyatukan seluruh peran tersebut.

Karena itu, kaya bukanlah kesalahan yang harus dicurigai. Bangsa ini justru memerlukan semakin banyak pengusaha yang berhasil membangun usaha secara halal, menciptakan lapangan kerja, membayar pajak, dan mematuhi hukum. Kekayaan yang lahir dari kerja keras adalah kekuatan ekonomi yang harus dihormati. Yang harus dicegah adalah penggunaan kekuasaan negara untuk memperoleh, mempertahankan, atau memperbesar kekayaan pribadi melalui konflik kepentingan. Dengan kata lain, yang harus dipisahkan bukan orang kaya dari negara, melainkan kepentingan bisnis dari kewenangan publik. Di situlah makna sesungguhnya dari seruan pisahkan dompet dari kursi.

Kelompok pertama yang harus selalu menjadi orientasi negara adalah rakyat. Petani yang menanam pangan, nelayan yang menjaga laut, buruh yang menggerakkan industri, guru yang mencerdaskan anak bangsa, hingga pelaku UMKM yang menghidupkan ekonomi lokal merupakan fondasi kehidupan nasional. Seluruh kebijakan publik pada akhirnya harus diukur dari sejauh mana meningkatkan kesejahteraan mereka. Anggaran negara bukanlah milik penguasa, melainkan amanah yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, perlindungan, dan pembangunan. Ketika rakyat menjadi tujuan, kekuasaan kehilangan alasan untuk berubah menjadi alat memperkaya diri atau kelompok.

Kelompok kedua adalah pebisnis yang menggerakkan roda perekonomian. Bangsa yang maju membutuhkan banyak pengusaha yang inovatif, produktif, dan berintegritas karena merekalah pencipta lapangan kerja, penghasil nilai tambah, serta pembayar pajak. Islam maupun nilai-nilai kebangsaan tidak pernah memusuhi kekayaan yang diperoleh melalui cara yang halal dan sesuai hukum. Justru kekayaan yang lahir dari kerja keras merupakan modal penting bagi kemajuan bangsa. Namun, ketika seorang pengusaha memegang kewenangan publik, kepentingan bisnisnya harus dipisahkan secara tegas agar setiap keputusan negara tetap berpihak kepada kepentingan umum. Dompet boleh tetap dimiliki, tetapi tidak boleh mengendalikan kursi.

Kelompok ketiga adalah politisi yang memperoleh mandat rakyat melalui proses demokrasi. Politik pada hakikatnya adalah ikhtiar menyusun arah pembangunan, merumuskan kebijakan, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Politik kehilangan kemuliaannya ketika berubah menjadi investasi yang harus menghasilkan keuntungan setelah pemilu usai. Biaya politik yang tinggi sering kali melahirkan godaan untuk mengembalikan modal melalui proyek, perizinan, atau penguasaan sumber daya publik. Karena itu, reformasi politik harus diarahkan pada penguatan integritas, transparansi pendanaan, dan pencegahan konflik kepentingan. Politik yang dipimpin hikmah akan melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, bukan kepada pemilik modal.

Kelompok keempat adalah birokrasi sebagai pelaksana amanah negara. Birokrasi yang profesional bekerja berdasarkan hukum, melayani seluruh warga secara adil, dan menjaga setiap rupiah uang negara sebagai titipan rakyat. Dalam tradisi administrasi modern, profesionalisme birokrasi menuntut pemisahan yang tegas antara kepentingan pribadi dan kewenangan jabatan. Seorang aparatur negara tidak boleh menjadikan jabatannya sebagai alat memperkaya diri, keluarga, ataupun jejaring bisnisnya. Karena itu, birokrasi yang bersih bukan hanya memerlukan orang-orang yang jujur, tetapi juga sistem yang mencegah lahirnya konflik kepentingan. Di sinilah prinsip pisahkan dompet dari kursi menemukan makna kelembagaannya.

Kelompok kelima adalah ulama dan cendekiawan yang menjaga hikmah dalam kehidupan berbangsa. Tugas mereka bukan menguasai negara, melainkan menerangi arah perjalanan negara dengan ilmu, akhlak, dan kebijaksanaan. Mereka mengingatkan ketika kekuasaan mulai menyimpang dan memberi harapan ketika masyarakat kehilangan arah. Dalam tradisi Islam, hikmah adalah kemampuan menempatkan sesuatu pada tempatnya serta mengambil keputusan yang adil berdasarkan ilmu dan kemaslahatan. Karena itu, ulama dan cendekiawan harus tetap merdeka agar nasihatnya tidak dikendalikan oleh kepentingan politik ataupun ekonomi. Negara akan kehilangan kompas moral apabila suara hikmah ikut diperjualbelikan.

Gagasan bahwa negara harus dipimpin oleh nilai, bukan oleh golongan tertentu, juga dapat ditemukan dalam berbagai tradisi pemikiran. Salah satu ilustrasinya tampak dalam pemikiran Ayatollah Ali Khamenei yang menegaskan bahwa yang memimpin negara pada hakikatnya adalah nilai-nilai Islam, sedangkan ulama berperan menjaga arah dan memberikan nasihat. Terlepas dari perbedaan sistem ketatanegaraan setiap negara, pesan moralnya tetap relevan bagi Indonesia. Kekuasaan tidak boleh menjadi alat profesi, kelompok, ataupun kepentingan ekonomi. Yang harus memimpin adalah hikmah, keadilan, dan amanah. Nilai-nilai itulah yang menjaga negara tetap berpihak kepada rakyat.

Atas dasar itu, Indonesia memerlukan reformasi yang tidak berhenti pada pergantian pemimpin, tetapi menyentuh perbaikan sistem. Aturan mengenai benturan kepentingan harus ditegakkan secara konsisten sehingga setiap pejabat publik bebas dari pengaruh kepentingan bisnis pribadinya. Transparansi kekayaan, pengawasan yang independen, dan penegakan hukum yang adil harus menjadi budaya kelembagaan, bukan sekadar slogan. Kekayaan yang dimiliki pejabat tetap dihormati selama diperoleh secara halal dan sesuai hukum, tetapi pengelolaannya tidak boleh memengaruhi keputusan negara. Dengan sistem yang sehat, integritas tidak hanya bergantung pada karakter individu, melainkan juga dijaga oleh tata kelola yang baik.

Bangsa ini tidak memerlukan pertentangan antara pengusaha, politisi, birokrat, ulama, maupun rakyat. Yang dibutuhkan adalah pembagian peran yang jelas dan saling menguatkan. Pengusaha membangun kemakmuran, politisi merumuskan arah, birokrasi melaksanakan amanah, ulama dan cendekiawan menjaga hikmah, sedangkan seluruh hasilnya kembali kepada kesejahteraan rakyat. Ketika setiap unsur bekerja sesuai fungsinya, negara menjadi kuat tanpa harus dikuasai oleh satu kelompok. Inilah makna terdalam dari tata kelola yang berkeadilan: setiap orang bebas berkarya, tetapi tidak bebas mencampurkan kepentingan pribadi dengan amanah publik.

Keberhasilan misi sebuah negara bukanlah banyaknya gedung megah atau tingginya pertumbuhan ekonomi, melainkan sejauh mana petani hidup sejahtera, nelayan melaut dengan tenang, anak-anak memperoleh pendidikan bermutu, dan rakyat merasakan keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Semua itu hanya mungkin terwujud apabila kekuasaan dijalankan sebagai amanah, bukan sebagai investasi. Kekayaan yang halal harus tumbuh dan dihormati, tetapi kekuasaan harus tetap bersih dari konflik kepentingan. Rakyat membutuhkan negara yang dipimpin oleh hikmah, bukan oleh nafsu kekuasaan atau kepentingan ekonomi. Karena itu, sudah saatnya kita meneguhkan satu prinsip yang sederhana namun mendasar: pisahkan dompet dari kursi, agar negara tetap mengabdi kepada rakyat.***