Oleh Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Dekan FKIP UNTIRTA

Pada Kamis, 9 Juli 2026, saya menghadiri sidang promosi doktor bidang Teknologi Pendidikan di Kampus UNTIRTA Pakupatan. Promovendus, Dr. Rosmania Rina, mempertahankan disertasi yang mengkaji pengaruh metode pembelajaran terhadap kemampuan berpikir kritis mahasiswa dengan mempertimbangkan tingkat Self-Regulated Learning (SRL). Bagi saya, topik tersebut menarik karena menyentuh salah satu isu paling penting dalam transformasi pendidikan tinggi, yakni bagaimana mahasiswa belajar secara mandiri di tengah berkembangnya teknologi pembelajaran. Suasana sidang tidak hanya menghadirkan diskusi metodologis, tetapi juga membuka ruang refleksi mengenai arah masa depan perguruan tinggi. Dari forum akademik itulah gagasan dalam tulisan ini bermula.

Salah satu temuan yang banyak menyita perhatian adalah efektivitas pembelajaran melalui Sistem Pembelajaran Daring (SPADA) ketika didukung oleh kemampuan Self-Regulated Learning yang baik. Mahasiswa yang mampu mengatur tujuan belajar, mengelola waktu, menjaga motivasi, serta mengevaluasi proses belajarnya menunjukkan capaian yang lebih baik. Temuan tersebut menegaskan bahwa mutu pembelajaran tidak lagi bergantung semata pada kehadiran fisik di ruang kelas, tetapi juga pada desain pembelajaran dan kemandirian peserta didik. Dari titik inilah muncul pertanyaan yang terus menggelayut dalam pikiran saya. Jika pembelajaran sudah mampu bertransformasi mengikuti perkembangan zaman, bukankah sudah saatnya sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) ikut ditransformasikan?

Transformasi pendidikan tinggi selama ini lebih banyak diarahkan pada pembaruan kurikulum, digitalisasi layanan akademik, maupun penguatan riset dan inovasi. Semua itu memang penting, tetapi belum cukup apabila akses menuju perguruan tinggi masih dibangun dengan pola yang relatif seragam. Perguruan tinggi masa depan tidak cukup hanya menghasilkan lulusan bermutu, melainkan juga harus mampu membuka kesempatan belajar yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan kata lain, transformasi tidak hanya menyangkut apa yang dipelajari mahasiswa, tetapi juga siapa yang memperoleh kesempatan untuk menjadi mahasiswa. Di sinilah pembaruan sistem PMB memperoleh relevansinya.

Tantangan tersebut semakin nyata ketika melihat kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Ribuan pulau, perbedaan kualitas infrastruktur, dan kesenjangan akses pendidikan menyebabkan tidak semua calon mahasiswa dapat menikmati pengalaman belajar tatap muka di kampus. Sebagian telah mengajar di sekolah atau pesantren, sebagian telah bekerja, dan sebagian lainnya tinggal jauh dari pusat-pusat pendidikan tinggi. Sementara itu, perkembangan teknologi memungkinkan proses belajar berlangsung tanpa dibatasi ruang dan waktu. Karena itu, perluasan akses harus menjadi bagian penting dari agenda transformasi pendidikan tinggi.

Selain luas secara geografis, Indonesia juga sangat beragam secara sosial. Calon mahasiswa tidak hanya berasal dari lulusan SMA, SMK, dan MA, tetapi juga dari guru, tenaga kependidikan, aparatur sipil negara, profesional, pelaku industri, kader pesantren, hingga diaspora Indonesia di berbagai negara. Mereka memiliki kebutuhan, pengalaman, dan ritme belajar yang berbeda. Menyamakan seluruh calon mahasiswa dalam satu pola penerimaan justru berpotensi membatasi lahirnya talenta-talenta baru. Pendidikan tinggi perlu menyesuaikan diri dengan keragaman masyarakat tanpa mengurangi standar akademik yang menjadi fondasinya.

Berangkat dari realitas tersebut, transformasi PMB perlu dibangun di atas empat prinsip utama, yaitu memperluas akses, menjamin mutu, menghadirkan fleksibilitas, dan menumbuhkan pembelajaran sepanjang hayat. Keempat prinsip ini tidak saling bertentangan, tetapi saling menguatkan dalam membangun sistem pendidikan tinggi yang inklusif dan berkualitas. Dari sinilah lahir gagasan Satu Mutu, Banyak Jalur. Jalur Reguler, Jalur Daring, dan Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bukanlah jalur yang saling bersaing, melainkan tiga pintu masuk menuju capaian pembelajaran lulusan yang sama. Inilah arah transformasi PMB yang layak menjadi haluan kebijakan FKIP UNTIRTA dalam menjawab kebutuhan Indonesia yang luas, majemuk, dan terus berubah. Pada Bagian II, pembahasan akan berfokus pada arsitektur kebijakan, yaitu mengapa Jalur Reguler, Jalur Daring, dan Jalur RPL harus dipandang sebagai satu ekosistem yang dipersatukan oleh microcredential dan budaya Self-Regulated Learning.

Jalur Reguler tetap menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Jalur ini ditujukan bagi lulusan SMA, SMK, MA, dan sederajat yang memasuki fase pembentukan karakter, budaya akademik, dan kompetensi profesional. Interaksi langsung dengan dosen, kehidupan organisasi kemahasiswaan, kegiatan laboratorium, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat merupakan pengalaman belajar yang sulit sepenuhnya digantikan oleh moda lain. Karena itu, Jalur Reguler tetap menjadi ruang terbaik untuk menumbuhkan calon guru, peneliti, inovator, dan pemimpin masa depan. Kampus harus terus menjaga mutu jalur ini sebagai pilar utama pendidikan tinggi.

Di sisi lain, Jalur Daring merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat yang tidak dapat mengikuti perkuliahan secara penuh di kampus. Guru yang sedang mengajar, kader pesantren yang mengabdi, pekerja profesional, maupun diaspora Indonesia memerlukan layanan pendidikan yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan kualitas akademik. Berbagai perguruan tinggi bereputasi dunia telah membuktikan bahwa pembelajaran daring dapat menghasilkan lulusan berkualitas apabila didukung kurikulum yang baik, dosen yang adaptif, serta sistem evaluasi yang kredibel. Bagi FKIP UNTIRTA, jalur ini menjadi instrumen strategis untuk memperluas akses pendidikan hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, kampus hadir mendekati masyarakat, bukan menunggu masyarakat datang ke kampus.

Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) melengkapi dua jalur sebelumnya dengan memberikan pengakuan akademik terhadap pengalaman belajar yang diperoleh di luar pendidikan formal. Pengalaman kerja, pelatihan, sertifikasi profesi, maupun pembelajaran mandiri dapat dinilai kesesuaiannya dengan capaian pembelajaran program studi. Pendekatan ini merupakan wujud nyata pembelajaran sepanjang hayat, karena seseorang dapat kembali ke perguruan tinggi tanpa harus memulai semuanya dari awal. RPL bukanlah jalan pintas memperoleh gelar, melainkan mekanisme akademik untuk mengakui kompetensi yang telah dimiliki secara objektif dan terukur. Dengan cara ini, perguruan tinggi menghargai pengalaman sebagai bagian dari proses belajar yang sah.

Ketiga jalur tersebut tidak boleh dipahami sebagai sistem yang berdiri sendiri. Semuanya harus dirancang dalam satu kerangka akademik dengan standar mutu, capaian pembelajaran lulusan, dan sistem penjaminan kualitas yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada cara mahasiswa memasuki perguruan tinggi, bukan pada kualitas lulusan yang dihasilkan. Mahasiswa dari Jalur Reguler, Daring, maupun RPL harus memperoleh kesempatan yang setara untuk mengikuti penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pertukaran mahasiswa, serta berbagai program pengembangan kompetensi. Inilah makna sesungguhnya dari prinsip Satu Mutu, Banyak Jalur.

Agar ketiga jalur tersebut saling terhubung, perguruan tinggi memerlukan sistem pembelajaran yang fleksibel. Di sinilah microcredential memperoleh peran strategis sebagai modul pembelajaran yang berfokus pada kompetensi tertentu dan dapat disusun secara bertahap (stackable). Mahasiswa Jalur Reguler dapat mengambil microcredential untuk memperkuat portofolio profesionalnya, mahasiswa Jalur Daring dapat mengumpulkan kompetensi sesuai ritme belajarnya, sedangkan peserta RPL dapat melengkapi kompetensi yang belum terpenuhi sebelum dikonversi menjadi kredit akademik sesuai ketentuan. Dengan pendekatan ini, kurikulum menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia kerja. Perguruan tinggi tidak hanya memberikan ijazah, tetapi juga menyediakan berbagai lintasan pembelajaran yang relevan sepanjang hayat.

Fondasi yang menyatukan seluruh ekosistem tersebut adalah budaya Self-Regulated Learning (SRL). Mahasiswa masa kini tidak cukup hanya mampu mengikuti perkuliahan, tetapi harus mampu mengelola proses belajarnya secara mandiri, menetapkan target, memilih strategi, memanfaatkan teknologi, dan mengevaluasi hasil belajarnya secara berkelanjutan. Kemampuan inilah yang memungkinkan mahasiswa berhasil, baik melalui Jalur Reguler, Jalur Daring, maupun RPL. Oleh karena itu, pengembangan SRL harus menjadi budaya akademik yang ditanamkan sejak mahasiswa memasuki perguruan tinggi. Ketika budaya belajar mandiri tumbuh kuat, berbagai jalur masuk akan bermuara pada lulusan yang memiliki mutu, karakter, dan profesionalisme yang sama.

Transformasi PMB tidak akan berhasil apabila berhenti pada penambahan jalur penerimaan mahasiswa. Perubahan tersebut harus diikuti dengan penataan kurikulum, sistem pembelajaran, layanan akademik, dan penjaminan mutu yang terintegrasi. FKIP UNTIRTA perlu mengembangkan kurikulum yang lebih fleksibel, memanfaatkan teknologi digital secara optimal, serta membangun sistem akademik yang mendukung konversi kredit, microcredential, dan Rekognisi Pembelajaran Lampau. Dengan demikian, setiap mahasiswa memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhannya tanpa kehilangan kualitas pembelajaran. Fleksibilitas menjadi strategi untuk memperkuat mutu, bukan alasan untuk menurunkan standar akademik.

Keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada kekuatan ekosistem kemitraan. Sekolah, madrasah, pesantren, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industri, organisasi profesi, dan komunitas masyarakat harus diposisikan sebagai mitra strategis perguruan tinggi. Jalur Reguler dapat diperkuat melalui praktik lapangan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat. Jalur Daring dapat dikembangkan bersama sekolah dan pesantren yang membutuhkan peningkatan kualifikasi sumber daya manusia. Sementara itu, Jalur RPL menjadi jembatan bagi para profesional untuk menghubungkan pengalaman kerja dengan pengakuan akademik yang kredibel.

Keberhasilan transformasi PMB harus diukur melalui indikator yang jelas. Pertama, semakin luas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi tanpa dibatasi lokasi, usia, maupun latar belakang profesi. Kedua, tetap terjaganya mutu lulusan melalui capaian pembelajaran, kompetensi profesional, dan daya saing di dunia kerja. Ketiga, tumbuhnya budaya Self-Regulated Learning serta berkembangnya microcredential sebagai bagian dari pembelajaran sepanjang hayat. Keempat, semakin kuatnya kolaborasi antara perguruan tinggi dengan sekolah, pesantren, dunia usaha, dunia industri, dan pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan yang berkelanjutan.

Kampus masa depan bukanlah kampus yang hanya memiliki satu pintu masuk, melainkan kampus yang membuka banyak jalan menuju mutu lulusan yang sama. Jalur Reguler menyiapkan talenta muda melalui pengalaman akademik yang utuh. Jalur Daring memperluas jangkauan pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan fleksibilitas. Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau menghargai pengalaman sebagai sumber belajar yang bernilai. Ketiganya dipersatukan oleh kurikulum yang adaptif, microcredential yang fleksibel, dan budaya Self-Regulated Learning yang kuat. Inilah makna Transformasi PMB untuk Indonesia Hebat: Satu Mutu, Banyak Jalur. Bagi FKIP UNTIRTA, arah kebijakan ini bukan sekadar memperbanyak pilihan jalur masuk, melainkan membangun ekosistem pendidikan tinggi yang inklusif, bermutu, dan berorientasi pada pembelajaran sepanjang hayat, sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil untuk belajar, bertumbuh, dan mengabdi bagi kemajuan Indonesia.***