KATAWAY.CO.ID – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kibin mengapresiasi pembongkaran lapak bangunan liar yang terdiri atas lapak penjual minuman keras jenis tuak, usaha cuci steam mobil, warung makan, warung kopi, tambal ban, hingga tempat servis jok motor di Kampung Citawa Mangga Dua, Desa Kibin, yang dilakukan oleh Kepala Desa Kibin, Achmad Samsudin. Ketua Tanfidziyah MWCNU Kecamatan Kibin, Nurmin menilai langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menata lingkungan, menjaga ketertiban umum, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait keberadaan bangunan yang dinilai mengganggu ketertiban dan tata ruang wilayah.
MWCNU Kibin berharap sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan instansi terkait dapat terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Sebelumnya diberitakan bahwa Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan memberikan tenggang waktu selama 4 hari satu bangunan liar (bangli) tersebut agar melakukan pembongkaran mandiri.
Sebelumnya satu bangli yang lolos atau luput dari eksekusi pembongkaran petugas Satpol PP lantaran adanya kebijakan akan membongkar secara mandiri dan diberikan tenggng waktu 4 hari sejak Kamis, 11 Juni 2026.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto sebagai upaya meluruskan informasi adanya dugaan pelicin sehingga satu bangli atau lapak luput dari pembongkaran Satpol PP pada Kamis, 11 Juni 2026. “Bangunan yang ditertibkan oleh Satpol PP sebanyak 28 bangunan, berdasar laporan masyarakat melalui kades dan camat,” kata Subur Prianto melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Dijelaskan Subur Prianto, tidak dibongkarnya satu bangunan liar karena pemilik meminta waktu selama 4 hari dan berniat akan membongkar secara mandiri. Atas kebijakan petugas, maka diberikan tenggat waktu 4 hari.
“Informasi dari lokasi bahwa lapak tersebut akan dibongkar mandiri oleh pemilik, dan meminta waktu 4 hari karena jenis dan volume barang yang harus dipindahkan memerlukan waktu, peralatan dan kendaraan mobilisasi yang memadai,” paparnya.
Akan tetapi, Subur Prianto menegaskan jika selama tenggat waktu yang ditentukan belum ada upaya pembongkaran mandiri maka Satpol PP akan kembali melakukan pembongkaran. “Jika pembongkaran mandiri belum selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban kembali,” tandasnya.
Subur Prianto kembali menegaskan, membantah dan tidak membenarkan adanya upaya pelicin pihak tertentu agar bangunan liar luput dari pembongkaran. “Satpol PP dan seluruh instansi/jajaran yang bertugas tidak memungut, meminta apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut,” tegasnya. (*)







































