Beranda Opini BUMDes, KMP, dan Masa Depan Ekonomi Konstitusi

BUMDes, KMP, dan Masa Depan Ekonomi Konstitusi

15

Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Ketua KOPMA IAIN Jakarta 1997–1998

Bung Hatta pernah mengingatkan bahwa koperasi sejati harus tumbuh dari bawah. Apa pun yang dipaksakan dari atas, meskipun dibungkus dengan bahasa kerakyatan dan legitimasi kekuasaan, berisiko kehilangan ruhnya. Peringatan itu kembali terasa relevan ketika negara mulai mendorong transformasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi Koperasi Merah Putih (KMP). Persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar soal perubahan bentuk kelembagaan ekonomi desa. Ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar tentang arah ekonomi Indonesia. Apakah bangsa ini masih setia pada demokrasi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 atau justru semakin bergerak menuju korporatisasi yang bertumpu pada logika pasar?

BUMDes lahir dari Undang-Undang Desa sebagai entitas ekonomi yang bersifat sui generis, yakni unik dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan koperasi maupun Perseroan Terbatas. Ia merupakan instrumen publik desa untuk mengelola kekayaan desa demi kesejahteraan seluruh warga tanpa diskriminasi keanggotaan. Berbeda dengan koperasi yang berbasis anggota, BUMDes berbasis komunitas desa secara keseluruhan. Karena itu, BUMDes bukan hanya badan usaha, tetapi juga manifestasi otonomi desa dalam mengelola sumber daya lokalnya sendiri. Desa melalui BUMDes memiliki ruang menentukan prioritas ekonomi berdasarkan kebutuhan masyarakatnya. Di titik inilah BUMDes memiliki dimensi sosial dan politik yang tidak sederhana.

Perbedaan tersebut penting karena menyangkut cara negara memandang desa. Apakah desa dipahami sebagai komunitas yang berdaulat menentukan arah ekonominya sendiri, atau sekadar unit produksi yang harus disesuaikan dengan desain pembangunan nasional? Dalam praktiknya, dorongan untuk menyeragamkan kelembagaan ekonomi desa semakin terasa kuat. Koperasi Merah Putih hadir bukan sekadar sebagai alternatif ekonomi rakyat, tetapi dalam banyak kasus tampil sebagai desain kelembagaan yang diarahkan secara administratif dari atas. Desa perlahan bergeser dari subjek pembangunan menjadi pelaksana program pembangunan. Akibatnya, ruang kreativitas dan kemandirian desa semakin menyempit di bawah arsitektur kebijakan nasional.

Pola seperti ini sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Pada awal abad ke-20, pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan Politik Etis melalui slogan “Irigasi, Edukasi, dan Emigrasi”. Di permukaan, kebijakan tersebut tampak sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan rakyat pribumi. Namun dalam praktiknya, desa ditata agar semakin produktif bagi kepentingan kolonial. Irigasi dibangun untuk menopang perkebunan ekspor, edukasi diarahkan untuk mencetak tenaga administrasi murah, dan emigrasi digunakan untuk memenuhi kebutuhan buruh kontrak di luar Jawa. Desa diaktifkan bukan demi kedaulatannya sendiri, tetapi demi kepentingan pusat kekuasaan kolonial.

Meskipun konteks kolonial dan negara demokratis tentu berbeda, pola penataan desa dari atas demi kepentingan pusat memperlihatkan kemiripan logika kekuasaan yang patut dicermati secara kritis. Desa dianggap baik sejauh mampu masuk ke dalam skema pembangunan yang telah dirancang oleh negara. Dalam situasi seperti itu, partisipasi sering kali berubah menjadi formalitas administratif semata. Masyarakat diajak terlibat, tetapi arah pembangunan tetap ditentukan dari atas. Desa perlahan kehilangan ruang menentukan jalannya sendiri. Di titik inilah demokrasi ekonomi menghadapi tantangan serius.

Karena itu, transformasi BUMDes menjadi KMP perlu dibaca secara hati-hati. Yang terjadi bukan sekadar perubahan nomenklatur kelembagaan, melainkan perubahan orientasi tata kelola ekonomi desa. KMP hadir dengan skema modal besar, target usaha, tata kelola yang distandardisasi, dan pengawasan administratif yang terhubung dengan pusat. Di satu sisi hal ini tampak modern dan progresif. Namun di sisi lain, desa perlahan didorong masuk ke dalam logika ekonomi yang lebih birokratis dan terintegrasi dengan mekanisme pasar nasional. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah desa masih memiliki ruang menentukan prioritas ekonominya sendiri.

Tentu bangsa ini harus bergerak maju. Desa tidak boleh stagnan dalam romantisme kelembagaan tanpa inovasi dan profesionalisme. Namun kemajuan juga tidak boleh dimaknai sebagai perubahan bentuk yang terus-menerus tanpa arah yang jelas. Negara tidak boleh seperti anak bermain yo-yo: bergerak naik turun tetapi sesungguhnya tetap berada di tempat yang sama. Jangan pula seperti perempuan yang memintal benang menjadi kain lalu menguraikannya kembali setelah tersusun rapi. Pembangunan ekonomi memerlukan konsistensi visi, bukan sekadar pergantian nomenklatur dan model kelembagaan.

Persoalan ini semakin jelas ketika kita melihat arah kebijakan ekonomi nasional secara lebih luas. Negara selama beberapa dekade terakhir justru semakin mendorong banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengikuti logika Perseroan Terbatas, bahkan menjadi perusahaan terbuka atau Tbk. Persoalannya bukan semata bentuk PT itu sendiri, melainkan ketika logika korporasi dan efisiensi pasar mulai mendominasi orientasi pelayanan publik. Semangat ekonomi kolektif yang dahulu menjadi alat perjuangan melawan kolonialisme dan kapitalisme eksploitatif perlahan bergeser menjadi semangat korporatisasi. Pertumbuhan ekonomi kemudian lebih sering diukur dari ekspansi modal dan keuntungan pasar. Akibatnya, demokrasi ekonomi semakin terdesak oleh rasionalitas bisnis.

Padahal Pasal 33 UUD 1945 lahir dari pengalaman panjang kolonialisme ekonomi. Para pendiri bangsa membayangkan ekonomi Indonesia bukan sekadar mesin pertumbuhan, melainkan instrumen pembebasan sosial. Kekayaan nasional harus dikelola untuk kesejahteraan bersama, bukan hanya demi efisiensi pasar. Karena itu, demokrasi ekonomi dalam konstitusi sesungguhnya bertujuan melindungi rakyat dari dominasi modal dan sentralisasi kekuasaan ekonomi. Negara diposisikan sebagai pengelola kepentingan publik, bukan sekadar regulator pasar. Di sinilah letak dasar filosofis ekonomi konstitusi Indonesia.

Ironisnya, ketika BUMN semakin bergerak mengikuti logika korporasi modern, korporatisasi itu perlahan merembes hingga ke desa. KMP dapat dibaca sebagai bagian dari arus besar tersebut, yakni upaya mengintegrasikan ekonomi desa ke dalam desain ekonomi nasional yang lebih terpusat dan terukur. Dalam konteks ini, koperasi berisiko berubah dari gerakan sosial ekonomi rakyat menjadi instrumen administratif pembangunan. Padahal Bung Hatta membayangkan koperasi sebagai gerakan solidaritas sosial yang tumbuh dari kesadaran kolektif masyarakat. Koperasi seharusnya lahir dari kebutuhan warga, bukan dari target birokrasi. Ketika koperasi kehilangan basis sosialnya, ia hanya akan menjadi struktur tanpa jiwa.

Tentu ini bukan berarti koperasi harus ditolak. Koperasi tetap merupakan gagasan besar yang mulia dan memiliki legitimasi konstitusional yang kuat. Namun koperasi hanya akan memiliki makna apabila tumbuh dari kebutuhan nyata masyarakat. Begitu pula BUMDes, ia tidak boleh dipertahankan hanya sebagai simbol kelembagaan tanpa profesionalisme dan akuntabilitas. Persoalannya bukan memilih antara koperasi atau BUMDes secara hitam-putih. Persoalannya adalah memastikan bahwa desa memiliki hak menentukan sendiri bentuk kelembagaan ekonominya.

Karena itu, negara seharusnya berperan sebagai fasilitator yang memperkuat kapasitas desa, bukan sebagai penyeragam model ekonomi desa. Jika masyarakat memilih koperasi, maka koperasi harus tumbuh secara organik melalui kesadaran kolektif warga. Jika mereka memilih memperkuat BUMDes, maka pilihan itu juga harus dihormati. Demokrasi ekonomi hanya mungkin tumbuh apabila rakyat diberi ruang menentukan bentuk ekonominya sendiri sesuai kebutuhan sosial dan sumber daya lokal yang mereka miliki. Negara harus hadir sebagai pendamping, bukan sebagai pengendali seluruh arah pembangunan desa. Kepercayaan terhadap rakyat adalah inti dari demokrasi ekonomi itu sendiri.

Perdebatan tentang BUMDes dan KMP adalah cermin dari perdebatan yang lebih besar tentang arah pembangunan Indonesia. Apakah desa dipandang sebagai subjek yang berdaulat, atau sekadar objek program nasional? Apakah ekonomi nasional disusun untuk memperkuat solidaritas sosial dan kesejahteraan bersama, atau justru semakin tunduk pada logika korporasi pasar? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan masa depan ekonomi konstitusi Indonesia. Sebab pada akhirnya, masa depan ekonomi Indonesia bergantung pada keberanian negara mempercayai rakyatnya sendiri—termasuk desa—untuk tumbuh, mengelola, dan menentukan arah pembangunannya secara merdeka. (*)

Soeh studio Jasa Pembuatan Website