Oleh Artika Sari
Pada Maret 2019, sebuah rekomendasi dari forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) membakar linimasa media sosial Indonesia. Rekomendasinya sederhana warga negara non-Muslim sebaiknya tidak disebut kafir dalam konteks kehidupan berbangsa, melainkan menggunakan istilah muwathin (warga negara). Dalam hitungan jam, topik ini menjadi trending topic. Jutaan komentar banjir di Facebook, Twitter, dan WhatsApp. Sebagian memuji, sebagian murka, dan sebagian besar tampak tidak benar-benar mengerti apa yang sedang diperdebatkan. Itulah potret sempurna dari hambatan semantik di media sosial Indonesia.
Hambatan semantik (semantic barrier) adalah kondisi di mana komunikasi gagal bukan karena kekurangan informasi, melainkan karena pengirim dan penerima pesan memaknai kata atau simbol yang sama secara berbeda. Dalam ruang digital yang datar, cepat, dan tanpa konteks, istilah-istilah keagamaan menjadi medan ranjau semantik yang paling berbahaya. Satu kata bisa menjadi doa di mulut satu orang, dan menjadi tuduhan di mulut orang lain.
Kata kafir dalam tradisi keilmuan Islam bukanlah kata sederhana. Secara etimologi, ia berasal dari akar k-f-r dalam bahasa Arab yang berarti “menutup” atau “mengingkari.” Para ulama klasik merumuskan taksonominya secara rinci: ada kafir harbi, kafir dzimmi, kafir mu’ahad, hingga kafir musta’man, masing-masing dengan implikasi hukum dan sosial yang sangat berbeda. Ini adalah istilah dengan arsitektur makna yang dibangun selama berabad-abad oleh ribuan ulama.
Namun di Twitter dan Facebook, kata itu hadir telanjang: tanpa konteks, tanpa sanad, tanpa kamus. Ketika forum NU merekomendasikan agar istilah itu tidak digunakan dalam konteks kenegaraan, sebagian netizen membacanya sebagai “Islam melarang menyebut non-Muslim sebagai kafir,” padahal yang dimaksud jauh lebih spesifik dan bernuansa. Distorsi ini bukan kebetulan. Ia adalah produk sistematis dari cara media sosial bekerja: memotong, menyederhanakan, lalu menyebarkan.
Data dari Drone Emprit, lembaga pemantau percakapan digital, mencatat bahwa dalam 48 jam pertama setelah berita tersebut viral, volume percakapan tentang kata kafir melonjak lebih dari 800 persen di Twitter Indonesia. Yang lebih mengkhawatirkan, analisis sentimen menunjukkan mayoritas percakapan bernada negatif dan emosional, jauh dari diskursus yang jernih. Inilah yang oleh para ahli komunikasi disebut sebagai semantic noise: kebisingan makna yang menenggelamkan substansi.
Untuk memahami akar persoalan ini secara ilmiah, kita perlu merujuk pada Teori Segitiga Semantik yang dirumuskan oleh C.K. Ogden dan I.A. Richards dalam karya klasik mereka, The Meaning of Meaning (1923). Teori ini menjelaskan bahwa hubungan antara sebuah kata (simbol), konsep dalam pikiran (referensi), dan objek yang dirujuk (referen) bukanlah hubungan langsung. Ketiganya membentuk segitiga: kata tidak secara otomatis menunjuk objek, melainkan selalu dimediasi oleh pikiran dan pengalaman si penafsir.
Implikasinya sangat relevan dengan kasus kafir. Ketika kata itu muncul di linimasa, setidaknya tiga segitiga semantik yang berbeda terbentuk secara bersamaan di kepala jutaan pembaca. Kelompok pertama, mereka yang punya latar pendidikan pesantren, membangun referensi teologis yang kaya dan bernuansa. Kelompok kedua, yang terpapar narasi kelompok konservatif di media sosial, membangun referensi identitas: kafir adalah musuh yang harus diwaspadai. Kelompok ketiga, yang akrab dengan wacana pluralisme, justru mendengar kata itu sebagai ancaman terhadap kerukunan. Ketiga kelompok ini membaca teks yang sama, tetapi hidup di semesta makna yang berbeda.
Inilah yang membuat hambatan semantik di media sosial begitu sulit diatasi. Solusinya bukan semata soal siapa yang lebih benar secara teologis. Masalahnya lebih dalam dari itu: kita bahkan tidak berbicara tentang hal yang sama ketika menggunakan kata yang sama. Ogden dan Richards menyebut ini sebagai kegagalan untuk menyadari bahwa makna tidak ada di dalam kata, melainkan di dalam kepala manusia yang memaknainya. Dan kepala manusia, tentu saja, tidak pernah seragam.
Jika teori Ogden dan Richards menjelaskan mengapa hambatan semantik itu terjadi, Teori Framing dari Robert Entman menjelaskan bagaimana hambatan itu diproduksi dan dipertahankan secara strategis. Dalam makalah berpengaruhnya yang terbit di Journal of Communication (1993), Entman mendefinisikan framing sebagai proses memilih aspek-aspek tertentu dari realitas dan membuatnya lebih menonjol, sehingga mendorong definisi masalah, interpretasi kausal, dan evaluasi moral tertentu.
Dalam polemik kata kafir di media sosial, perang framing berlangsung secara gamblang. Setidaknya ada tiga bingkai dominan yang bersaing memperebutkan makna: pertama, bingkai teologis-akademis, yang menyajikan rekomendasi NU sebagai ikhtiar fiqih yang berbasis keilmuan; kedua, bingkai nasionalis-pluralis, yang merayakannya sebagai langkah maju menuju kerukunan; dan ketiga, bingkai defensif-identitas, yang membacanya sebagai penyimpangan dari ajaran Islam dan ancaman terhadap identitas Muslim. Ketiga bingkai ini diproduksi dan disebarkan oleh aktor-aktor yang berbeda, dengan agenda yang berbeda pula.
Yang membuat framing di media sosial lebih berbahaya dari media konvensional adalah kecepatan dan personalisasinya. Algoritma platform seperti Facebook dan Twitter dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna dengan menyajikan konten yang sesuai dengan preferensi dan pandangan yang sudah ada. Akibatnya, seseorang yang sudah terpapar bingkai defensif-identitas akan terus mendapatkan konten yang memperkuat bingkai tersebut, sementara perspektif alternatif tersaring keluar. Bingkai pun mengeras menjadi ideologi, dan istilah keagamaan yang kompleks akhirnya tereduksi menjadi senjata identitas.
Dari kasus ini, setidaknya ada dua pelajaran berharga yang bisa dipetik. Pertama, hambatan semantik pada istilah keagamaan di media sosial bukanlah kesalahan individu. Ia adalah produk dari interaksi antara kompleksitas bahasa agama, arsitektur platform yang menyederhanakan dan memprovokasi, serta ketiadaan konteks dalam komunikasi digital. Menyalahkan “netizen yang tidak paham agama” adalah diagnosis yang malas dan tidak adil.
Kedua, solusinya tidak cukup hanya dengan melahirkan konten keagamaan yang lebih banyak. Yang dibutuhkan adalah literasi semantik: kemampuan untuk memahami bahwa setiap kata, terutama kata yang sarat muatan budaya dan sejarah, selalu hadir dalam konteks tertentu yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Ini berarti para tokoh agama yang aktif di media sosial perlu belajar menyampaikan nuansa dalam format pendek. Ini juga berarti platform perlu diberi tanggung jawab untuk tidak semata mengejar engagement dengan mengorbankan kedalaman wacana.
Kasus polemik kata kafir tahun 2019 sudah berlalu. Tetapi strukturnya terus berulang: setiap beberapa bulan, satu istilah keagamaan baru menjadi bola api di media sosial Indonesia. Jihad, syariah, bid’ah, takfir, dan seterusnya. Selama kita belum mampu membangun budaya komunikasi yang menghormati kompleksitas makna, selama itu pula kata-kata yang seharusnya menjadi jembatan antar-manusia akan terus menjadi tembok pemisah. Dan di balik setiap tembok, selalu ada yang rugi. (*)
_______
Artika Sari, adalah seorang mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Angkatan 2023 di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Saat ini Artika fokus pada bidang komunikasi, penulisan, public speaking, dan penelitian. Ia dikenal aktif sebagai pembicara, penulis konten di media nasional maupun lokal, serta memiliki rekam jejak prestasi di tingkat nasional hingga internasional.






































