Oleh Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Dekan FKIP UNTIRTA / Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten

 

Wacana pemerintah mengenai perampasan aset dan kemungkinan pemberian pemaafan kepada koruptor yang mengembalikan seluruh kerugian negara memantik perdebatan luas. Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan gagasan agar pelaku korupsi yang mengembalikan hasil kejahatannya diberi kesempatan memperoleh pengampunan, sementara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa arah tersebut berkaitan dengan perubahan filosofi penghukuman dalam KUHP Nasional.

Orientasinya bukan lagi semata-mata memenjarakan pelaku, melainkan memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Sebagian pakar hukum menolak gagasan tersebut karena dinilai berpotensi mengurangi efek jera dan belum memiliki landasan hukum yang memadai. Namun, di balik perdebatan itu sesungguhnya tersembunyi sebuah pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apa tujuan utama hukum pidana, menghukum pelaku atau memulihkan kerugian yang ditimbulkannya?

Pertanyaan itu tidak hanya relevan untuk perkara korupsi, tetapi juga untuk seluruh sistem hukum pidana Indonesia. Selama puluhan tahun kita terbiasa mengukur keberhasilan penegakan hukum dari jumlah orang yang ditangkap, lamanya hukuman penjara, atau tingginya vonis yang dijatuhkan hakim. Semakin berat hukuman, semakin adil seolah-olah demikian ukuran keberhasilannya. Padahal, korban sering kali belum memperoleh pemulihan yang layak, sementara pelaku belum tentu berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Jika demikian keadaannya, pantaskah penjara tetap menjadi ukuran utama keadilan?

Di sinilah kita perlu mengajukan sebuah tesis yang mungkin terdengar mengejutkan: penjara bukan kita. Kalimat ini bukan ajakan menghapus lembaga pemasyarakatan atau membebaskan pelaku kejahatan. Kalimat ini juga bukan romantisme masa lalu yang menolak perkembangan hukum modern. Yang ingin ditegaskan adalah bahwa menjadikan penjara sebagai instrumen utama penghukuman bukanlah ciri khas tradisi hukum Islam maupun hukum adat Nusantara. Cara pandang tersebut lebih banyak dibentuk oleh perkembangan hukum modern yang tumbuh pada masa kolonial.

Selama ini penjara dipersepsikan sebagai simbol peradaban hukum. Padahal, dalam sejarah panjang umat manusia, penjara modern merupakan institusi yang relatif baru. Sebelum sistem tersebut berkembang, berbagai masyarakat memiliki mekanisme penyelesaian yang lebih menekankan tanggung jawab pelaku, pemulihan korban, pembayaran ganti rugi, musyawarah, hingga perdamaian. Tujuannya bukan sekadar membuat pelaku menderita, melainkan mengembalikan keseimbangan yang rusak akibat suatu kejahatan. Dengan kata lain, pusat perhatian hukum berada pada pemulihan kehidupan bersama.

Ketika sistem hukum kolonial diperkenalkan di Nusantara, orientasi tersebut perlahan berubah. Penjara menjadi instrumen utama negara untuk menghukum pelaku tindak pidana, sementara mekanisme penyelesaian berbasis musyawarah, ganti rugi, dan hukum adat semakin tersingkir dari ruang publik.

Sejak saat itu, kejahatan lebih dipahami sebagai pelanggaran terhadap negara daripada konflik yang merugikan korban dan masyarakat. Pergeseran inilah yang membentuk cara berpikir kita hingga hari ini. Karena itu, sebelum memperdebatkan apakah perampasan aset lebih penting daripada pemenjaraan, kita terlebih dahulu perlu memahami bagaimana sebenarnya tradisi hukum Islam dan hukum adat memandang tujuan penghukuman.

Di sinilah sering muncul kesalahpahaman. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa penjara merupakan bagian utama dari hukum pidana Islam karena adanya konsep ta’zir. Anggapan ini tidak sepenuhnya tepat. Ta’zir bukanlah nama suatu jenis hukuman, melainkan kewenangan hakim atau penguasa untuk menetapkan sanksi yang paling membawa kemaslahatan sesuai jenis pelanggaran dan kondisi pelakunya. Bentuknya sangat beragam, mulai dari nasihat, teguran, ganti rugi, denda, kerja sosial, pengasingan, hingga penahanan apabila benar-benar diperlukan.

Karena itu, menyamakan ta’zir dengan penjara modern merupakan penyederhanaan yang kurang tepat. Tujuan utama ta’zir adalah ta’dib, yaitu mendidik, memperbaiki, dan mencegah terulangnya pelanggaran. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata lamanya seseorang kehilangan kebebasan, melainkan sejauh mana pelaku bertobat, korban memperoleh keadilan, dan ketenteraman masyarakat kembali pulih. Dengan demikian, penahanan hanyalah salah satu sarana, bukan tujuan akhir dari penghukuman.

Pertanyaan berikutnya, apakah penjara modern telah mampu mencapai tujuan tersebut? Fakta menunjukkan bahwa banyak lembaga pemasyarakatan menghadapi persoalan serius, mulai dari kelebihan kapasitas, kekerasan, peredaran narkotika, hingga tingginya angka residivisme. Di sisi lain, korban sering kali merasa belum memperoleh pemulihan yang memadai karena kerugian yang dialami tidak kembali. Penjara memang dapat mencabut kebebasan pelaku, tetapi tidak selalu berhasil memulihkan kehidupan yang telah rusak akibat kejahatan. Evaluasi terhadap sistem ini karena itu menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan.

Kesadaran itulah yang kemudian melahirkan penguatan konsep restorative justice di berbagai negara. Pendekatan ini tidak menempatkan penghukuman sebagai satu-satunya tujuan hukum pidana. Yang lebih diutamakan adalah bagaimana kerugian korban dipulihkan, pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya, dan hubungan sosial yang retak dapat diperbaiki. Negara tetap menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi tidak memonopoli makna keadilan. Korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat diberi ruang untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

Menariknya, apa yang kini dikenal sebagai restorative justice sesungguhnya bukan gagasan yang asing bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilainya telah lama hidup dalam ajaran Islam dan berbagai hukum adat Nusantara. Musyawarah, perdamaian, ganti rugi, tanggung jawab, dan pemaafan merupakan prinsip yang telah dipraktikkan jauh sebelum istilah restorative justice dikenal dalam literatur hukum modern. Karena itu, mengembangkan keadilan restoratif di Indonesia bukan berarti mengimpor konsep baru, melainkan menghidupkan kembali nilai-nilai yang telah menjadi bagian dari jati diri hukum bangsa sendiri.

Landasan keadilan restoratif sesungguhnya telah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Islam mengakui hak korban untuk memperoleh pembalasan yang setimpal melalui qisas, tetapi pada saat yang sama mengangkat pemaafan sebagai pilihan yang lebih utama. Allah SWT berfirman, “Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya di sisi Allah” (Q.S. Asy-Syura: 40). Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan hukum tidak berhenti pada pembalasan, melainkan mendorong lahirnya perdamaian dan pemulihan hubungan antarmanusia. Keadilan yang paling tinggi bukanlah ketika hukuman dijatuhkan, melainkan ketika hak korban dipenuhi, pelaku bertanggung jawab, dan kehidupan bersama kembali pulih.

Semangat tersebut tercermin dalam konsep islah dan diyat dalam hukum pidana Islam. Pada perkara-perkara tertentu, pelaku didorong mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarganya. Korban diberi ruang untuk memaafkan tanpa kehilangan hak dan martabatnya. Musyawarah menjadi jalan untuk mengakhiri konflik, bukan memperpanjang permusuhan. Nilai-nilai inilah yang menjadi ruh keadilan restoratif jauh sebelum istilah itu dikenal dalam teori hukum modern.

Nilai yang sama juga tumbuh dalam hukum adat Nusantara. Berbagai masyarakat adat lebih mengutamakan pemulihan keseimbangan sosial daripada penghukuman yang bersifat pembalasan. Musyawarah, denda adat, ganti kerugian, permintaan maaf, hingga upacara perdamaian menjadi mekanisme yang bertujuan mengembalikan harmoni masyarakat. Perbedaan bentuk penyelesaian di setiap daerah menunjukkan kekayaan budaya hukum Indonesia, tetapi semuanya berangkat dari satu prinsip yang sama, yaitu memulihkan hubungan yang rusak akibat suatu pelanggaran. Di sinilah Islam dan hukum adat bertemu dalam semangat yang sama, yakni keadilan yang memulihkan.

Dalam konteks Indonesia hari ini, semangat tersebut patut menjadi inspirasi pembaruan hukum pidana, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Perampasan aset hasil tindak pidana merupakan instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat. Namun, pemulihan aset tidak boleh dipahami sebagai penghapusan pertanggungjawaban pidana. Terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi, penjara tetap memiliki fungsi sebagai perlindungan masyarakat, efek jera, dan penegasan bahwa penyalahgunaan amanah publik adalah pelanggaran yang serius. Dengan demikian, pemulihan kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana seharusnya berjalan beriringan, bukan dipertentangkan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai perampasan aset atau pemenjaraan seharusnya membawa kita kepada pertanyaan yang lebih mendasar: untuk apa hukum ditegakkan? Jika tujuan akhirnya adalah menghadirkan keadilan, maka ukuran keberhasilannya tidak cukup dihitung dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi juga dari pulihnya hak korban, kembalinya kerugian negara, bertanggung jawabnya pelaku, dan terjaganya ketertiban masyarakat. Penjara tetap diperlukan, tetapi ia bukan satu-satunya wajah keadilan. Tradisi hukum Islam dan hukum adat Nusantara mengajarkan bahwa penghukuman harus selalu diarahkan pada kemaslahatan, pemulihan, dan perdamaian. Mungkin sudah saatnya kita menempatkan penjara sebagai jalan terakhir, bukan tujuan utama, agar hukum benar-benar menjadi sarana menghadirkan keadilan yang utuh bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)